SUARAMILENIAL.ID, MAJALENGKA – Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, memiliki tanah bukan sekadar urusan sertifikasi. Ini adalah harga diri. Ini adalah sejarah. Ini adalah warisan leluhur yang harus terus dijaga. Ratusan tahun mereka hidup dan menetap di wilayah yang ternyata masuk kawasan hutan, tanpa status hukum yang jelas.
Perjuangan panjang itu akhirnya menemui titik terang pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Kini, warga Nunuk Baru sudah resmi memegang sertipikat hak atas tanah mereka sendiri.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan bahwa upaya memperoleh legalitas tanah ini sudah berlangsung jauh sebelum desa tersebut berdiri secara definitif pada 2010.
“Para kepala desa sebelumnya sudah berjuang agar warga memiliki hak atas tanah yang mereka tinggali. Para sesepuh juga selalu mengingatkan agar tidak terulang polemik seperti masa kasepuhan terdahulu. Akhirnya, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai langkah konkret,” ujar Nono di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).
Pada 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga bergerak bersama mengajukan legalisasi lahan. Proses panjang itu membuahkan hasil ketika Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK Menteri Nomor 1598 Tahun 2024 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN kemudian menjadi babak penting berikutnya. Harapan yang selama ini hanya terucap dalam doa akhirnya hadir dalam bentuk nyata: sertipikat.
“Alhamdulillah, akhir 2024 menjadi sejarah bagi kami. Sertipikat tanah dibagikan kepada warga. Negara benar-benar hadir memberi kepastian hukum,” tegas Nono.
Total ada 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf yang diterbitkan untuk warga Nunuk Baru. Bagi mereka, sertipikat bukan hanya bukti kepemilikan, tapi rasa aman untuk hidup di tanah yang telah diwariskan turun-temurun.
“Kalau kata warga mah, sekarang bisa enak makan, enak tidur. Tidak ada lagi kecemasan atau konflik seperti dulu,” tutur Nono.
Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang. Wilayah ini sudah dihuni sejak tahun 1471, jauh lebih tua dibanding berdirinya Kabupaten Majalengka. Pada masa awal kemerdekaan, warga sempat diminta pindah ke wilayah utara Majalengka karena alasan keamanan. Namun mayoritas memilih bertahan demi menjaga tanah leluhur.
Kini desa tersebut memiliki tujuh dusun yang berada di kawasan perbukitan Majalengka—kental dengan budaya dan nilai adat yang masih dijaga.
Meskipun telah memegang sertipikat, masyarakat Nunuk Baru menegaskan bahwa mereka tidak akan melupakan akar budaya. Tradisi seperti Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod masih dilestarikan sebagai identitas asli desa.
Kini, dengan kepastian hukum atas tanah, warga Nunuk Baru melangkah lebih percaya diri menuju masa depan. Reforma Agraria bukan hanya mengubah status tanah—melainkan memulihkan martabat dan ketenangan yang telah diperjuangkan ratusan tahun.
Perjuangan leluhur akhirnya mendapatkan akhir yang layak. Dan bagi warga Nunuk Baru, ini adalah awal dari kehidupan baru di tanah yang memang menjadi hak mereka.
