Menpan RB Respons Wacana PPPK Diangkat Jadi PNS: Harus Hitung Dampak Fiskal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini angkat bicara soal wacana Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini angkat bicara soal wacana Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rini menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki jalur rekrutmen serta penjenjangan karier yang berbeda. Karena itu, perubahan status harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk beban fiskal negara.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda dalam masuk dan penjenjangannya. Ini harus saya hitung betul dampaknya terhadap fiskal. Karena untuk jadi PNS itu dia akan bekerja sampai lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” ujar Rini, Selasa (18/11), dikutip dari detikfinance.

KL Diminta Siapkan Formasi PNS

Rini mengatakan kementerian/lembaga (KL) juga mulai harus menyiapkan formasi baru PNS. 

Hal ini diperlukan karena pada awal pemerintahan saat ini belum dibuka rekrutmen calon PNS (CPNS) akibat struktur kelembagaan yang masih belum stabil.

Salah satu penyebab ketidakstabilan struktur tersebut adalah meningkatnya jumlah kementerian dari 34 pada era Presiden Joko Widodo menjadi 48 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Penambahan ini mengharuskan penyesuaian penempatan ASN secara menyeluruh.

Harus Sesuai Regulasi

Terkait wacana perubahan status PPPK menjadi PNS, Rini menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai proses seleksi ASN.

“Menurut saya, tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau diterapkan penyesuaian status tersebut, harus mengikuti seluruh proses seleksi,” tegasnya.

Fokus pada Kesejahteraan ASN

Rini menambahkan bahwa isu status ASN seharusnya tidak menjadi satu-satunya fokus. Pemerintah, katanya, tengah berupaya memperbaiki sistem kesejahteraan ASN secara menyeluruh, baik PNS maupun PPPK.

“Yang paling penting menurut saya bukan masalah status, tetapi bagaimana memperbaiki sistem kesejahteraan ASN. Baik PNS maupun PPPK sama-sama melayani publik dan punya peran yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS muncul seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Saat ini revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama