
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar pekerjaan administratif.
SUARAMILENIAL.ID, JAYAPURA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar pekerjaan administratif. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak adat yang sudah hidup dan diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Papua.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
“Sertipikasi ini adalah bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan bisa berjalan, hukum adat terlindungi. Jadi ada harmoni,” tegas Nusron.
Negara Tidak Mengambil Alih, Justru Mengakui Hak Adat
Di hadapan masyarakat adat, Nusron menepis kekhawatiran bahwa sertipikasi bisa menggerus peran atau kewenangan adat. Ia memastikan proses ini bertujuan memperkuat pengakuan negara terhadap tanah komunal yang dimiliki masyarakat adat.
“Negara justru mengakui hak komunal masyarakat adat. Kita catatkan supaya negara paham, supaya jelas bahwa ini milik adat,” ujarnya.
Berdasarkan identifikasi ATR/BPN yang menggandeng Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat adat lebih memahami pentingnya pendaftaran tanah ulayat untuk perlindungan jangka panjang.
Dukungan Pemerintah Pusat: Tanah Adalah Identitas
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Papua bukan sekadar aset, melainkan bagian dari jati diri yang harus dihormati.
“Tanah itu identitas, harga diri. Harus ada penghargaan dan keadilan bagi seluruh tanah di Papua,” kata Ribka.
Penguatan Otsus Papua
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai pengadministrasian tanah ulayat menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Menurutnya, hal ini merupakan afirmasi penting bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka tetap terjaga.
“Ini memperkuat Otsus Papua, terutama dalam memastikan hak-hak orang asli Papua dihormati,” jelasnya.
Pada acara ini, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Ulayat Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Sejumlah pimpinan daerah tingkat II serta Forkopimda Papua juga hadir.