![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait polemik penghapusan tantiem dan bonus bagi jajaran bankir buntut kebijakan Danantara yang berlaku di lingkungan BUMN.Foto-Dok/Bisnis |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait polemik penghapusan tantiem dan bonus bagi jajaran bankir buntut kebijakan Danantara yang berlaku di lingkungan BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa lembaganya terus mengawasi ketat seluruh praktik remunerasi bank, termasuk bonus dan tantiem para direksi serta komisaris.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap praktik pemberian remunerasi pengurus bank,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Remunerasi Wajib Sesuai Kinerja & Risiko
Dian menjelaskan bahwa aturan mengenai remunerasi sebenarnya sudah diatur jelas melalui POJK No.45/POJK.03/2015. Dalam beleid tersebut, remunerasi variabel seperti bonus dan tantiem harus terkait langsung dengan kinerja dan risiko bank.
Bank pun diberi kewenangan untuk menerapkan skema malus (penundaan pembayaran) atau clawback (penarikan kembali) jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kinerja atau risiko.
Aturan tersebut diperkuat lewat POJK No.17/2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki kebijakan remunerasi tertulis untuk direksi, komisaris, dan pegawai. OJK juga bisa melakukan evaluasi jika menemukan besaran remunerasi yang dianggap tidak wajar.
Ini dilakukan agar pemberian remunerasi tetap adil, transparan, dan selaras dengan kebijakan internal masing-masing bank.
OJK Bisa Minta Bank Revisi Bonus
Dian menegaskan, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan bonus atau tantiem berpotensi mengganggu stabilitas keuangan bank atau tidak sesuai prinsip tata kelola, OJK berhak meminta penyesuaian.
“Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan remunerasi tetap sejalan dengan kinerja jangka panjang, profil risiko, dan keberlanjutan usaha bank,” ujarnya.
Kebijakan Danantara Mulai Berlaku
Sejak berdiri pada Februari 2025, Danantara memang melakukan sejumlah langkah efisiensi besar-besaran di tubuh BUMN. Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 yang terbit 30 Juli 2025.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
• Insentif direksi BUMN kini harus sepenuhnya berbasis kinerja operasional nyata.
• Tantiem komisaris BUMN dilarang, mengikuti praktik global yang menilai bahwa jabatan komisaris tidak selayaknya menerima kompensasi berbasis kinerja.
Kebijakan ini kemudian berdampak langsung ke bank-bank pelat merah yang berada di bawah ekosistem BUMN, sehingga memunculkan beragam respons dari publik hingga akhirnya OJK buka suara.
Sumber : Bisnis Indonesia
