![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional dengan menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, 3–4 November 2025. Foto-Dok OJK |
SUARAMILENIAL.ID, SURABAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional dengan menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, 3–4 November 2025.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah serta melahirkan kebijakan dan kolaborasi baru guna memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, IIFS 2025 menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menjadikan keuangan syariah sebagai arus utama sistem keuangan nasional.
“Visi kita tidak hanya memperbesar pangsa pasar, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilar pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Mahendra dilansir CNN Indonesia, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, penguatan keuangan syariah harus dilakukan tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas, kedalaman instrumen, dan karakteristik uniknya.
Menurut Mahendra, terdapat tiga arah utama pendalaman pasar keuangan syariah, yakni diversifikasi produk dan inovasi model bisnis, penguatan koneksi dengan sektor riil, serta pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana akselerasi.
Integrasi layanan keuangan syariah melalui platform digital dan fintech syariah, lanjut Mahendra, menjadi langkah penting untuk memperluas akses, terutama bagi UMKM dan generasi muda.
“Digitalisasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga transparansi, efisiensi, dan kepercayaan,” ujarnya.
Penguatan Tata Kelola dan Inovasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola dan percepatan pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
“Momentum ini menjadi titik penting untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur,” ujar Dian.
Ia menyebut, tantangan sektor keuangan syariah masih berkisar pada tiga aspek utama, yakni ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage).
Namun, tantangan itu sekaligus membuka peluang inovasi, antara lain melalui pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) yang menyinergikan sektor keuangan komersial dengan keuangan sosial berbasis wakaf.
Dukungan Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas langkah OJK memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kokoh antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemerintah daerah.
Selain itu, produk syariah perlu didukung oleh pengaturan, kelembagaan, dan sumber daya manusia yang baik,” kata Adhy.
Forum IIFS 2025 menghadirkan diskusi kebijakan yang dipimpin langsung oleh para Kepala Eksekutif Pengawas OJK dan Ketua Dewan Audit OJK.
Pembahasan mencakup penguatan tata kelola terintegrasi melalui KPKS, pendalaman pasar perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank syariah, serta inovasi digitalisasi sektor keuangan.
International Islamic Finance Conference 2025
Dalam rangkaian IIFS, digelar pula International Islamic Finance Conference (IIFC) 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan, arah kebijakan pengembangan keuangan syariah difokuskan pada empat pilar:
- Pembentukan KPKS untuk menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional syariah;
- Inovasi dan pengembangan produk keuangan syariah;
- Optimalisasi peran dalam ekosistem ekonomi syariah dan UMKM; serta
- Akselerasi digitalisasi layanan keuangan syariah.
Deputy Secretary-General Islamic Financial Services Board (IFSB), Abdullah Haron, menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan keuangan syariah global.
“Kunci penguatan ada pada stabilitas, inovasi, dan tata kelola yang baik sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Konferensi ini menghadirkan dua sesi panel. Panel I, bertajuk “Innovative Islamic Finance”, membahas peluang inovasi keuangan syariah digital, sosial finance, dan pasar emas nasional.
Panel II, bertema “Sharia Governance, Risk, and Compliance”, membahas integritas laporan keuangan dan transparansi tata kelola syariah.
Selain konferensi, OJK juga menggelar Rapat Berkala KPKS, yang menjadi agenda ketiga pada tahun ini. Rapat tersebut membahas strategi pendalaman pasar keuangan syariah lintas sektor di OJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem keuangan syariah yang efisien, inklusif, dan berkelanjutan, dengan mendorong sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat.
Editor : Muhammad Robby
