SUARAMILENIAL.ID, BUNTOK — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Pembentukan dan Pelaksanaan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Selasa (4/11/2025), di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Barito Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PMD Barito Selatan Akhmad Akmal Husein, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai kewenangan desa merupakan dasar penting dalam mewujudkan kemandirian serta tata kelola pemerintahan desa yang efektif.
“Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Akmal.
Menurut dia, dengan memahami batasan dan ruang lingkup kewenangan desa, pemerintah desa dapat lebih optimal dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki tanpa terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah di atasnya.
Pedoman Kewenangan
Akhmad Akmal menjelaskan, dasar pelaksanaan kewenangan desa di Barito Selatan telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi desa dalam menetapkan peraturan desa, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan lokal dan hak asal usul.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas.
“Dengan pedoman ini, pemerintah desa memiliki arah yang jelas dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019, yang mengamanatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan desa.
Dukung Tata Kelola Mandiri
Peserta sosialisasi terdiri atas kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari seluruh kecamatan di Barito Selatan.
Mereka mendapatkan pemaparan mengenai substansi peraturan desa, mekanisme penyusunan regulasi, serta praktik terbaik pelaksanaan kewenangan lokal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap setiap desa dapat segera menyusun peraturan desa yang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayahnya.
“Kami ingin desa semakin mandiri dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan desa, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Akmal.
Editor : Muhammad Robby
