![]() |
| Pengadilan Negeri Palangkaraya resmi menjatuhkan vonis kepada AS atas kasus tindak pidana perpajakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.Foto/Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri Palangkaraya resmi menjatuhkan vonis kepada AS atas kasus tindak pidana perpajakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran perpajakan. Ia dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, AS dijatuhi:
• Pidana penjara: 9 bulan
• Denda: Rp1.614.397.041
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang aset milik AS. Apabila aset tidak cukup, hukuman itu akan diganti dengan penjara tambahan selama 3 bulan.
Modus Pelanggaran Pajak
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kalselteng.
AS yang berstatus sebagai Direktur PT SB tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode Januari 2018 hingga Desember 2019.
Perbuatan tersebut melanggar UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Syamsinar, tindakan AS menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp538.132.347.
Harapan: Efek Jera bagi Pelaku Lain
Syamsinar berharap putusan ini bisa menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak lain. “Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
