Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai untuk Popok dan Tisu Basah

Pemerintah tengah mengkaji rencana penarikan cukai terhadap sejumlah produk konsumsi sehari-hari, termasuk popok bayi dan tisu basah. Foto-iStockphoto

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji rencana penarikan cukai terhadap sejumlah produk konsumsi sehari-hari, termasuk popok bayi dan tisu basah. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara dalam periode 2025–2029.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam beleid itu disebutkan, penggalian potensi penerimaan negara dilakukan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai, termasuk kajian terhadap potensi Barang Kena Cukai (BKC) baru.

“Penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah, telah dilaksanakan,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025 yang dikutip pada Jumat (7/11).

Selain popok dan tisu basah, Kementerian Keuangan juga tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor, produk makanan ringan yang mengandung penyedap, serta produk pangan olahan bernatrium (P2OB).

Tak hanya itu, pemerintah juga meninjau kembali kebijakan bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas bea ekspor untuk produk kelapa sawit.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari sasaran strategis Kementerian Keuangan untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal.

“Sasaran strategis dalam tujuan ‘penerimaan negara yang optimal’ adalah peningkatan penerimaan dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tulis beleid tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan ekonomi, sosial, maupun lingkungan dari pengenaan cukai terhadap produk-produk tersebut. 

Pemerintah menyatakan kajian masih dalam tahap awal sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama