Video AI Diduga Cemarkan Nama Mahfud MD, Pendukung Lapor ke Bareskrim

Dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dengan mengatasnamakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dengan mengatasnamakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini diajukan oleh kelompok pendukung Mahfud, Sahabat Mahfud, pada Senin (10/11/2025).

Keponakan Mahfud MD, Firman Syah, membenarkan bahwa laporan tersebut dibuat untuk menindak akun palsu yang menyebarkan video manipulatif tersebut.

“Iya, akun palsu pakai video AI. Ini sangat merugikan,” ujar Firman dilansir CNN Indonesia, Selasa (11/11).

Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi, menyatakan laporan dilakukan agar pelaku mendapat efek jera. 

Ia menilai, penyebaran video palsu semacam itu tidak hanya merugikan Mahfud MD secara pribadi, tetapi juga berpotensi menipu masyarakat.

“Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang. Sudah banyak masyarakat yang tertipu,” kata Imam.

Menurut Imam, video tersebut menampilkan sosok Mahfud MD dengan narasi yang menyesatkan, seolah-olah ia membuka program bantuan modal dan pendidikan senilai Rp100 juta. 

Akibatnya, sejumlah warga sempat menghubungi pihak Sahabat Mahfud untuk menanyakan klaim bantuan tersebut.

“Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain dapat dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” ujar Duke.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling sesuai.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks,” katanya.

Adapun akun-akun yang dilaporkan antara lain Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD). 

Akun-akun tersebut diketahui menyebarkan video hasil rekayasa AI yang menampilkan narasi “bagi-bagi hasil rampasan korupsi” serta mencantumkan nomor WhatsApp untuk mengklaim hadiah fiktif.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama