Suara Publik Menguat: Pegunungan Meratus Harus Dilindungi

Mantan Direktur Eksekutif WALHI (2008–2012), Berry Nahdian Forqan, menegaskan bahwa Meratus merupakan salah satu jantung ekologis Pulau Kalimantan. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Isu rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional kembali mengemuka dan menyedot perhatian publik. 


Kekhawatiran meningkat seiring potensi ancaman terhadap kelestarian kawasan yang selama ini menjadi penyangga ekologis utama Kalimantan Selatan. 


Dari dokumen yang beredar, sekitar 119.779 hektare kawasan Meratus diusulkan untuk ditetapkan sebagai Taman Nasional.


Berbagai kelompok masyarakat sipil, pegiat lingkungan, mahasiswa, hingga tokoh publik menilai setiap langkah pembangunan di sekitar Meratus harus memastikan perlindungan ekologis, keberlanjutan sumber daya alam, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan pegunungan tersebut.


Mantan Direktur Eksekutif WALHI (2008–2012), Berry Nahdian Forqan, menegaskan bahwa Meratus merupakan salah satu jantung ekologis Pulau Kalimantan. 


Kawasan tersebut berperan strategis dalam menjaga keseimbangan iklim, mempertahankan keanekaragaman hayati, menyediakan sumber air, dan menopang ruang hidup komunitas lokal.


“Tidak boleh ada penggusuran, pemindahan, atau penghilangan hak masyarakat adat,” ujarnya. 


Menurut Berry, konservasi Meratus tidak dapat dilakukan secara parsial. 


Penetapan Taman Nasional justru dikhawatirkan mengabaikan keberadaan masyarakat Adat Dayak yang hidup turun-temurun di kawasan tersebut.


Kader PDI Perjuangan Kalsel itu juga mengingatkan pemerintah untuk mengakomodasi empat poin dalam Resolusi Meratus, yang disampaikan kelompok masyarakat sipil sebagai bentuk kegelisahan atas potensi ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan keberlanjutan Pegunungan Meratus.


“Empat poin resolusi itu bukan sekadar daftar tuntutan, melainkan representasi aspirasi rakyat. Pemerintah wajib membuka ruang dialog yang adil, memastikan proses berjalan transparan, dan menjamin perlindungan bagi masyarakat adat,” katanya.


Berry mengingatkan, risiko ekologis maupun sosial akan meningkat apabila kebijakan konservasi tidak melibatkan komunitas penjaga Meratus. 


Pelibatan masyarakat adat, menurut dia, bukan hanya syarat etis, tetapi juga prasyarat efektivitas pengelolaan kawasan jangka panjang.


Ia berharap pemerintah menunjukkan komitmen nyata pada pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan sehingga Pegunungan Meratus tetap menjadi ruang hidup aman bagi masyarakat adat serta generasi mendatang.


Empat Resolusi Meratus


1. Menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus di wilayah adat Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan.

2. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menarik kembali pengajuan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.

3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan seluruh proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.

4. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengimplementasikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama