Tak Bisa Asal Tagih, OJK Tegaskan Aturan Ketat untuk Debt Collector

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (PUJK) tidak boleh sembarangan dalam menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang. 

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (PUJK) tidak boleh sembarangan dalam menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang. Praktik penagihan tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti aturan ketat demi melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dasar hukum penagihan ini tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Perusahaan pembiayaan (PUJK) yang menggunakan tenaga penagih atau debt collector tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen,” ujar Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, dikutip Minggu (9/11/2025).

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Penagihan juga dilarang dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.

Kegiatan penagihan hanya diperbolehkan hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

OJK juga menegaskan bahwa setiap tenaga penagih wajib memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi kode etik penagihan yang telah ditetapkan. Bila ditemukan pelanggaran, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan yang bersangkutan.

“Perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang mereka pekerjakan atau ajak kerja sama,” tambah Kiki.

OJK mengaku telah melakukan sejumlah pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku debt collector di lapangan. Dari hasil temuan tersebut, beberapa lembaga keuangan telah dijatuhi sanksi administratif karena melanggar aturan perilaku penagihan.

Langkah tegas OJK ini diharapkan bisa menciptakan industri pembiayaan yang lebih sehat, beretika, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sumber : tirto.id

Lebih baru Lebih lama