
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Ombudsman Kalsel) mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian publik senilai Rp66.915.867.135 sepanjang periode 2021–2025.
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Ombudsman Kalsel) mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian publik senilai Rp66.915.867.135 sepanjang periode 2021–2025. Angka tersebut merupakan hasil pengawasan Ombudsman Kalsel terhadap berbagai praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengungkapkan bahwa khusus pada tahun 2025, nilai penyelamatan kerugian publik mencapai Rp31.337.622.330. Nilai tersebut berasal dari berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan, hingga kepegawaian.
Hal itu disampaikan Hadi saat memaparkan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI: Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan, yang digelar pada Jumat (19/12) di Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin.
Menurut Hadi, bentuk kerugian publik yang berhasil diselamatkan meliputi pengembalian dana kepada masyarakat, penerimaan langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan atau keringanan biaya layanan.
Menariknya, jika dibandingkan dengan total penggunaan anggaran Ombudsman Kalsel selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp15.442.815.755, nilai manfaat pengawasan yang dihasilkan jauh lebih besar. Setiap Rp1 anggaran pengawasan mampu memberikan manfaat kepada publik sebesar Rp4,33.
“Ini membuktikan bahwa pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya operasional, tetapi merupakan investasi sosial yang terukur dan berdampak nyata, dengan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” tegas Hadi.
Dari sisi partisipasi masyarakat, Ombudsman Kalsel juga mencatat peningkatan akses pengaduan, dari 1.107 akses pada 2024 menjadi 1.144 akses pada 2025. Secara akumulatif, selama lima tahun terakhir, total akses masyarakat mencapai 6.022.
Peningkatan ini didorong oleh berbagai inovasi, seperti program Ombudsman On The Spot (jemput bola) di sentra pelayanan publik serta pengembangan beragam kanal pengaduan.
“Bagi kami, tingginya akses masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik, sekaligus cerminan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman,” ujar Hadi.
Salah satu wujud akses tersebut adalah Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Kalsel menangani 1.331 laporan masyarakat. Khusus 2025, terdapat 298 laporan, dengan lima substansi terbanyak meliputi administrasi kependudukan, perhubungan/infrastruktur, pendidikan, agraria, serta energi dan kelistrikan.
Tingkat penyelesaian laporan pada 2025 mencapai 84,23 persen, sementara pada periode 2021–2024, penyelesaian laporan mencapai 100 persen tanpa backlog.
Hadi menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut mengungkap berbagai bentuk maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga kelalaian dalam pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
“Singkatnya, maladministrasi adalah tata kelola pelayanan publik yang buruk atau menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman Kalsel mendorong adanya komitmen kuat dari kepala daerah dan pimpinan instansi, termasuk konsistensi pelayanan, penguatan literasi pelayanan publik, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta keterbukaan informasi kebijakan dan standar layanan.
Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel juga menyusun Kajian Cepat (Rapid Assessment) pada 2025 dengan tema Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa. Selain itu, hasil penilaian dalam empat tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan, ditandai dengan pergeseran sejumlah instansi dari Zona Kuning ke Zona Hijau.
Tak hanya itu, Ombudsman Kalsel juga memperkuat kemitraan strategis. Sepanjang 2021–2025, tercatat 61 kerja sama dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta perguruan tinggi di Kalimantan Selatan, termasuk penguatan jaringan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Program pendampingan pun terus digencarkan melalui Desa Anti Maladministrasi, Puskesmas Ramah Pelayanan Publik, Rumah Sakit Prima Melayani, dan Kelurahan Bebas Maladministrasi. Ombudsman Kalsel juga aktif meningkatkan literasi publik melalui penerbitan 10 buku berbasis kasus faktual sejak 2021 hingga 2025.
“Harapan kami, seluruh upaya ini dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Ke depan, pelayanan publik di Kalsel diharapkan masuk ke generasi keempat, yakni pelayanan prima yang inovatif dan berbudaya,” pungkas Hadi Rahman.
(SH/PC25)