![]() |
| Polresta Banjarmasin menurunkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui pelaksanaan Operasi Lilin Intan 2025. Foto-Amrullah/ Suara Milenial |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin menurunkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui pelaksanaan Operasi Lilin Intan 2025.
Kesiapan tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin, Jumat (19/12/2025) sore.
Apel dipimpin Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wietama dan dihadiri unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini menjadi sarana pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana pengamanan menjelang momentum akhir tahun.
AKBP Arwin menyampaikan, sebanyak 715 personel gabungan dari Polri, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan dikerahkan selama Operasi Lilin Intan 2025.
Personel tersebut akan disebar di sejumlah titik strategis untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami menyiapkan lima pos pengamanan dan pelayanan yang tersebar di wilayah Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Lima pos tersebut masing-masing berada di Jalan Trisakti, pos terpadu di depan Duta Mall, Pos Pengamanan Kilometer 6, Siring Jembatan Merdeka, dan Bundaran Kayu Tangi.
Lokasi-lokasi ini dinilai rawan kepadatan lalu lintas serta menjadi pusat aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Wakapolresta juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel dalam mengantisipasi potensi kemacetan, terutama karena momentum Nataru bertepatan dengan libur sekolah dan peringatan 5 Rajab yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran Polsek untuk melakukan pengaturan lalu lintas secara maksimal. Masyarakat, khususnya yang datang dari luar daerah, kami imbau agar lebih waspada dan berhati-hati,” katanya.
Selain pengamanan lalu lintas, Polresta Banjarmasin juga menaruh perhatian terhadap potensi gangguan keamanan saat pergantian tahun, khususnya penggunaan petasan dan mercon.
AKBP Arwin menegaskan bahwa penggunaan petasan dilarang karena berisiko membahayakan keselamatan.
“Yang diperbolehkan hanya kembang api, itupun harus memiliki izin resmi dari Mabes Polri. Petasan dan mercon dilarang,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan aman.
Menurutnya, perayaan yang tertib dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menindak tegas penggunaan petasan,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
