DPKP Kalsel dan Karantina Awasi Peredaran Bibit Pisang Tak Berizin di Banjarbaru

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Karantina Kalimantan Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bibit pisang yang diduga tidak memenuhi persyaratan izin edar dan dokumen karantina. Foto-Dok MC Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Karantina Kalimantan Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bibit pisang yang diduga tidak memenuhi persyaratan izin edar dan dokumen karantina.

Pengawasan dilakukan di salah satu toko pertanian, Toko Pertanian Harto, yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kepala DPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, menjelaskan bahwa toko tersebut berperan sebagai mitra penyalur bibit kepada kelompok tani. Adapun penyedia bibit pisang diketahui berasal dari PT Mega Raya.

“Berdasarkan keterangan di lapangan, toko ini hanya sebagai mitra penyalur bibit ke kelompok tani. Penyedia bibitnya dari pihak perusahaan, namun diduga bibit tersebut masuk langsung melalui jasa ekspedisi tanpa melalui proses karantina,” ujar Syamsir Rahman, Selasa (16/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bibit pisang yang tidak dilengkapi label resmi serta dokumen karantina yang sah. Kondisi tersebut membuat asal-usul dan kelayakan bibit diragukan.

“Setiap pemasukan komoditas tanaman, termasuk bibit pisang, wajib melalui karantina dan dilengkapi dokumen resmi. Bibit yang tidak terdata di karantina tidak boleh diedarkan,” tegasnya.

Syamsir Rahman mengingatkan bahwa peredaran bibit tanpa prosedur karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau penyakit tanaman yang dapat merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan daerah.

“Kami khawatir bibit seperti ini membawa penyakit tanaman. Bahkan, sisa penyakit bisa saja terbawa dari alat angkut seperti truk atau jasa ekspedisi,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, DPKP Kalsel bersama Badan Karantina akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti melanggar ketentuan, bibit pisang tersebut berpotensi ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan atau dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi pertanian Kalimantan Selatan. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu akan ditindak sesuai aturan,” pungkas Syamsir Rahman. (*)

Lebih baru Lebih lama