SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Jadwal sidang perdana perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar dilansir Republika.co.id, Senin (15/12).
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang turut menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama tahun 2020–2021, Mulyatsyah.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing unit kerja pada tahun anggaran 2020–2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019–2022. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Adapun berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron.
Editor : Muhammad Robby
