Eks Sekjen Kemenhut Ungkap Alasan Pelepasan 1,6 Juta Ha Kawasan Hutan di Era Zulhas

 

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan di era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, angkat bicara soal pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa jabatan Zulhas sebagai Menteri Kehutanan. Menurutnya, kebijakan itu dibuat demi memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal di wilayah yang secara teknis masih berstatus kawasan hutan.

Hadi menyebut pelepasan itu bukan bentuk pemberian konsesi kepada perusahaan sawit, melainkan respons atas kebutuhan penataan ruang seiring pemekaran wilayah.

“Tanpa revisi tata ruang, ribuan warga secara teknis dianggap tinggal ilegal di dalam kawasan hutan,” jelas Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12).

Berdasarkan SK Resmi dan Usulan Daerah

Kebijakan tersebut, kata Hadi, sejalan dengan dua Surat Keputusan Menteri Kehutanan—SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014—yang mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Dokumen itu sekaligus mengakomodasi usulan resmi pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan.

Hadi menegaskan klaim bahwa pelepasan lahan diberikan kepada pengusaha besar tidak sesuai dengan lampiran peta SK.

“Wilayah yang dilepaskan diprioritaskan untuk permukiman, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat,” ujarnya.

Kategori permukiman meliputi kawasan desa, kecamatan, hingga area perkotaan yang sudah padat penduduk. Adapun fasilitas sosial dan umum mencakup jalan provinsi, sekolah, rumah sakit, hingga tempat ibadah yang sebelumnya berdiri di atas kawasan berstatus hutan.

Sementara itu, lahan garapan masyarakat mencakup area pertanian dan perkebunan rakyat yang sudah dikelola secara turun-temurun.

Angka Pelepasan Lebih Kecil dari Usulan Tim Terpadu

Hadi menjelaskan bahwa dasar revisi tata ruang Riau berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 1992, yang kemudian melahirkan Perda Riau Nomor 10 Tahun 1994 dengan alokasi ruang nonkehutanan seluas 4,34 juta hektare.

Tim Terpadu yang dibentuk sesuai UU Kehutanan 1999 bahkan merekomendasikan perubahan hingga 2,72 juta hektare. Namun, kata Hadi, Zulhas hanya menetapkan 1,6 juta hektare untuk menyesuaikan kebutuhan tata ruang provinsi.

“Ini lebih kecil daripada usulan Tim Terpadu, dan jauh lebih kecil dibanding Perda Riau,” tegasnya.

Evaluasi Tata Ruang Pascabencana

Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana alam di Sumatra. Evaluasi disebut akan dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.

“Evaluasi RTRW akan dilakukan menyeluruh di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Nusron.

Langkah ini mirip dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah saat banjir besar melanda Jakarta, di mana konsolidasi tata ruang dengan wilayah sekitar dilakukan untuk menemukan solusi komprehensif.

Sumber : Republika.co.id

Lebih baru Lebih lama