SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di daerah.
Kepala DP3AKB Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menempatkan pemda sebagai garda terdepan upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan terhadap TPPO.
“Upaya ini harus berjalan baik, terstruktur, dan berkesinambungan,” ucapnya dalam rapat koordinasi di Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).
Kejahatan Terorganisir yang Mengancam Martabat Manusia
Husnul menekankan TPPO tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum.
Kejahatan ini merupakan isu kemanusiaan yang merenggut harkat dan martabat manusia serta terus berkembang mengikuti perubahan modus pelaku.
“TPPO adalah kejahatan terorganisir yang selalu beradaptasi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap martabat manusia,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa korban tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga pekerja migran yang kerap berangkat dengan harapan memperbaiki ekonomi keluarga, namun justru terjebak eksploitasi.
Empat Fokus Utama Penanganan
Dalam rapat koordinasi tersebut, Husnul menyoroti empat fokus utama yang harus diperkuat lintas instansi:
1. Deteksi dini potensi TPPO.
Perangkat daerah diminta memetakan wilayah rawan, membangun sistem pelaporan cepat, serta meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu mengenali indikasi awal TPPO.
2. Penguatan layanan bagi korban.
Penanganan korban harus mencakup layanan medis, psikologis, hukum, hingga rehabilitasi sosial. Koordinasi antarlayanan perlu diperkuat agar proses bantuan tidak terlambat atau tumpang tindih.
3. Pencegahan berbasis edukasi masyarakat.
Upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, terutama peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko iming-iming pekerjaan, praktik eksploitasi, hingga pernikahan dini.
4. Sinergi lintas lembaga.
Kolaborasi kepolisian, kejaksaan, imigrasi, BP3MI, dinas tenaga kerja, dinas sosial, dan DP3AKB menjadi kunci efektivitas pencegahan serta penindakan kasus TPPO.
Dorong Tindak Lanjut Konkret
Husnul mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk para narasumber dari unsur penegak hukum dan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa forum koordinasi ini harus menghasilkan langkah nyata.
“Kita tidak hanya ingin menghasilkan rekomendasi, tetapi memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti. Mari bersama membangun Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang aman, ramah, dan bebas dari perdagangan orang,” ujarnya.
Editor : Muhammad Robby
