SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas yang dilindungi penuh karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus melindungi kelestarian satwa langka.
Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel Priyatno mengatakan, pemusnahan merupakan langkah pengamanan terhadap potensi risiko biologis yang dapat membahayakan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut tidak membawa hama atau penyakit yang dapat merugikan,” kata Priyatno.
Bibit sawit dan telur belangkas ilegal itu ditemukan saat pengawasan rutin petugas karantina di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Seluruh komoditas diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan.
Priyatno menegaskan, kelengkapan dokumen karantina sangat penting untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Tanpa pengawasan yang ketat, potensi kerugian ekonomi dan ancaman terhadap keberlanjutan usaha menjadi sangat besar.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut tidak lagi berpotensi menimbulkan dampak di masyarakat.
Karantina Kalsel mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melaporkan serta memeriksakan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan antarwilayah.
Kepatuhan terhadap aturan karantina dinilai sebagai investasi penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Muhammad Robby
