![]() |
| Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, memasuki tahap lanjutan.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM telah menyerahkan rekomendasi kepada tim pemeriksa disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Satgas PPKS ULM, Siti Mauliana Hairini, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima pada 13 November 2025 dan telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi resmi diserahkan pada 23 Desember 2025.
“Seluruh tahapan penanganan telah dilakukan Satgas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena terlapor berstatus ASN, tindak lanjut selanjutnya berada pada tim pemeriksa disiplin ASN,” kata Siti Mauliana seperti dilansir Baritopost.co.id, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, proses yang dilakukan Satgas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Sementara itu, mekanisme penjatuhan sanksi berada dalam kewenangan tim pemeriksa disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Satgas PPKS melakukan pemeriksaan substansi kasus. Namun, keputusan dan sanksi merupakan kewenangan tim pemeriksa disiplin ASN. Rekomendasi dari Satgas menjadi acuan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Siti Mauliana meminta publik menunggu proses yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, penanganan kasus tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan aturan hukum.
Ketua Senat ULM, Hadin Muhjad, menyatakan tim pemeriksa disiplin ASN memiliki kewenangan untuk menggali fakta-fakta dari berbagai pihak, termasuk memeriksa pelapor dan terlapor.
“Tim pemeriksa dapat memeriksa kedua belah pihak dan mengkaji dokumen-dokumen terkait untuk memastikan kebenaran laporan,” kata Hadin kepada Baritopost.co.id.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas PPKS ULM.
Sebelumnya dinukil redaksi8.com, seorang mahasiswi Fakultas Kehutanan ULM, yang identitasnya disamarkan, melaporkan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya dari oknum dosen berinisial ZA.
Korban mengaku mengalami sentuhan fisik secara paksa saat berada di ruang kerja terlapor dengan dalih pembahasan biaya kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma hingga kesulitan mengikuti aktivitas perkuliahan.
Laporan kemudian disampaikan keluarga korban kepada Satgas PPKS ULM.
Sementara itu, terlapor ZA membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam pernyataan tertulis dikutip habarkalimantan.com, ia menyatakan tidak pernah menawarkan keringanan biaya PHT secara personal dan menegaskan bahwa pembahasan mengenai pembiayaan dilakukan secara terbuka dalam rapat resmi fakultas.
ZA juga membantah adanya tindakan fisik maupun perbuatan tidak senonoh.
Menurutnya, pertemuan dengan mahasiswa berlangsung dalam situasi terbuka dan wajar seperti bimbingan akademik pada umumnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan di tingkat tim pemeriksa disiplin ASN.
Universitas Lambung Mangkurat menyatakan akan menghormati seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)
