Kemenkeu Siapkan Bea Keluar Batu Bara, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan pemungutan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum akhir 2025. Foto-Pixabay

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan pemungutan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit sebelum akhir 2025.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung dan telah sejalan dengan pembahasan bersama DPR.

“Kami sedang menyiapkan PMK-nya. Sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, arahnya memang ke pemungutan bea keluar batu bara,” ujar Febrio usai konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Febrio memastikan, pemungutan bea keluar batu bara akan dimulai pada awal 2026. Namun, besaran tarifnya masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi setelah aturan diterbitkan.

“Iya, mulai 1 Januari 2026. Tarifnya sedang kami siapkan dan akan kami sampaikan nanti,” kata dia.

Pemerintah berencana menetapkan tarif bea keluar batu bara pada kisaran 1 hingga 5 persen. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp20 triliun per tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pungutan bea keluar diperlukan untuk mengoptimalkan kontribusi sektor batu bara terhadap penerimaan negara. Selama ini, menurut dia, kontribusi sektor tersebut dinilai belum sebanding, bahkan saat harga komoditas mengalami kenaikan.

“Ini sektor yang untungnya besar, tetapi ketika harga turun justru meminta restitusi. Itu yang membuat penerimaan pajak kita tertekan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Di sisi lain, Febrio menegaskan tidak ada kebijakan perpajakan khusus bagi daerah yang terdampak bencana alam, termasuk wilayah di Sumatra yang mengalami banjir dan longsor. Menurut dia, mekanisme perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kalau aktivitas usaha terganggu karena bencana, tentu profit akan berkurang atau bahkan tidak ada. Dalam kondisi seperti itu, otomatis tidak ada kewajiban pajak tambahan. Tidak ada aturan khusus,” ujarnya.

Rencana penerapan bea keluar batu bara menuai perhatian dari pelaku industri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menilai kebijakan fiskal seharusnya diterapkan secara proporsional dan memperhatikan kondisi industri.

“Kebijakan fiskal idealnya diterapkan saat industri menikmati windfall profit. Jangan sampai menambah tekanan ketika margin sedang tertekan, agar daya saing dan kelangsungan kontrak jangka panjang tetap terjaga,” tulis APBI-ICMA dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama