KLH Segel Lima Tambang Pemicu Banjir di Sumatera Barat, Ini Daftar Perusahaannya

Foto-Dok/Republika.co.id

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan elevasi tinggi Sumatera Barat. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November lalu.

Berdasarkan hasil penegakan hukum lingkungan, aktivitas kelima perusahaan tersebut terbukti memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Kondisi ini mempercepat pendangkalan sungai dan memperbesar risiko luapan air saat curah hujan tinggi.

Adapun lima perusahaan yang disegel KLH yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

KLH mengungkapkan, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. Sejumlah perusahaan diketahui tidak memiliki sistem drainase yang memadai, membuka lahan tanpa dokumen resmi, hingga menjalankan aktivitas tambang hanya berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang layak.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan semata.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi KLH, Sabtu (20/12/2025).

Hanif menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. KLH memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara transparan demi menjamin keadilan bagi warga terdampak.

Selain itu, pengawasan di kawasan hulu akan diperketat untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah juga menegaskan bahwa lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi profit.

“Ini pesan keras: lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi melindungi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Hanif.

KLH turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas usaha mencurigakan yang berpotensi merusak ekosistem melalui kanal pengaduan resmi Penegak Hukum Lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam.

Sumber : Republika.co.id

Lebih baru Lebih lama