Lawan Petugas Saat OTT, KPK Siap Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU

 

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah ini diambil setelah Tri Taruna diduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut tindakan melawan petugas terjadi saat tim KPK menjalankan tugas penangkapan.

“Benar, sesuai laporan dari petugas kami di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Asep menegaskan, penerbitan DPO akan dilakukan apabila upaya pencarian yang saat ini berlangsung tidak membuahkan hasil.

“Saat ini masih dilakukan pencarian. Jika tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO,” imbuhnya.

Dalam proses pengejaran, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengingat Tri Taruna bertugas di wilayah HSU. Selain itu, komunikasi dengan pihak keluarga juga akan ditempuh.

“Kami akan berkoordinasi secara berjenjang dengan instansi terkait, termasuk Kejati. Kami juga akan berkomunikasi dengan keluarga, karena biasanya pelarian menuju kerabat atau kenalan terdekat,” jelas Asep.

Sementara itu, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan ini, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama