SUARAMILENIAL.ID, PELAIHARI — Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).
Patroli tersebut dilaksanakan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran KPH Tanah Laut.
Ia menegaskan bahwa pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga kelestarian hutan di Banua,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu tersebut. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” kata Rudiono.
Seluruh kayu temuan kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk ke Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti.
Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang rata-rata empat meter.
KPH Tanah Laut memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah praktik pembalakan liar serta menjaga fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan dan sumber daya berkelanjutan.
Editor : Muhammad Robby
