SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim tersebut ialah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang pleno KY pada 8 Desember 2025, KY mengusulkan sanksi tingkat sedang kepada ketiga hakim tersebut berupa nonpalu selama enam bulan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan putusan KY tersebut membuktikan adanya pelanggaran etik dalam penanganan perkara kliennya.
“Upaya tim penasihat hukum akhirnya membuahkan hasil. Majelis hakim dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Ari Yusuf Amir dilansir CNN Indonesia, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.
Tom Lembong menyatakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum dan penegakan etika peradilan di Indonesia.
Langkah itu ditempuh setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Sebelum menerima abolisi, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor : Muhammad Robby
