OJK Atur Ulang Mekanisme IPO, Batas Pesanan Ritel Maksimal 10 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme penjatahan terpusat dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme penjatahan terpusat dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). 

Melalui ketentuan ini, OJK menetapkan batas maksimal nilai minat maupun pesanan investor ritel sebesar 10 persen dari total efek yang ditawarkan emiten.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham secara Elektronik. 

Aturan ini ditujukan untuk memberi kesetaraan bagi seluruh investor ritel, terutama terkait peluang memperoleh alokasi saham yang selama ini dinilai sangat terbatas.

Pesanan Diintegrasikan dan Diverifikasi

Dalam beleid terbaru itu dijelaskan bahwa seluruh pesanan ritel yang masuk pada alokasi penjatahan terpusat akan digabung sebelum dihitung sebagai total nilai pemesanan setiap calon investor. 

Jika calon investor memasukkan pesanan secara kumulatif melebihi batas 10 persen, pesanan tersebut tidak diproses dan dikembalikan untuk disesuaikan. 

Investor tetap dapat melakukan pemesanan ulang sesuai batas yang ditentukan.

“Total nilai minat dan/atau pesanan yang disampaikan oleh setiap calon pemodal secara kumulatif tidak melebihi paling banyak 10 persen dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Contoh Penerapan

Sebagai ilustrasi, dalam IPO PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO) yang menargetkan penghimpunan dana Rp 105 miliar, investor hanya dapat mengajukan pesanan maksimal sekitar Rp 10 miliar. 

Pemesanan yang melampaui batas tersebut akan otomatis dibatalkan sistem.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, mekanisme IPO mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020. 

Aturan lama tidak menetapkan batas kumulatif pesanan, melainkan hanya mengatur verifikasi ketersediaan dana. 

Dalam kondisi dana tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh pesanan, penggunaan dana mengikuti penjatahan pasti dan waktu pemesanan.

Melalui pembaruan aturan ini, OJK berharap distribusi saham dalam IPO dapat lebih merata dan memberikan kesempatan lebih luas bagi investor ritel untuk memperoleh alokasi sesuai minat mereka.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama