Pemerintah Hapus KUR Rp8,9 Triliun di Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Foto-Dok/Republika.co.id

 SUARMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menghapus kewajiban pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nilai KUR yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp8,9 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Airlangga menjelaskan, total penyaluran KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.848 debitur dengan total nilai Rp8,9 triliun terdampak langsung oleh bencana.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur 1.018.282 orang. Yang terdampak bencana ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Dalam skema ini, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi status kolektibilitas debitur. Status kredit tetap dihitung hingga posisi 30 November 2025 sehingga debitur tidak dikategorikan gagal bayar.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak default,” jelasnya.

Selain penghapusan kewajiban, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi debitur KUR eksisting, khususnya pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan aktivitas usahanya akibat kerusakan berat.

Dalam fase percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah stimulus tambahan, mulai dari perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran (grace period), hingga penyesuaian suku bunga.

“Grace period diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administratif bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana. Relaksasi ini diberikan selama enam bulan untuk debitur yang kehilangan KTP, NIB, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU).

“Kami berikan relaksasi administratif selama enam bulan karena banyak debitur kehilangan dokumen,” pungkas Airlangga.

Sumber : Republika.Co.Id

Lebih baru Lebih lama