Pemkab Kapuas Hibahkan Aset Daerah untuk Dukung Operasional Kantor Pajak

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menghibahkan aset daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Hibah ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya di wilayah Kabupaten Kapuas.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menghibahkan aset daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Hibah ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya di wilayah Kabupaten Kapuas.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Kapuas, M. Wiyatno, dan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, pada Senin, 29 Desember 2025.

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan beserta sarana dan prasarana pendukung yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemkab Kapuas. Secara rinci, objek hibah meliputi tanah seluas kurang lebih 2.580 meter persegi, bangunan kantor permanen, balai penyuluhan, gudang, pagar kantor, garasi, instalasi jaringan air dan listrik, hingga rumah dinas.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Menurutnya, hibah ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Hibah aset ini merupakan bentuk kerja sama yang sangat positif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” ujar Syamsinar.

Sementara itu, Bupati Kapuas, M. Wiyatno, menegaskan bahwa hibah tersebut merupakan komitmen Pemkab Kapuas dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.

“Dengan adanya hibah ini, kami berharap pelayanan KPP Pratama Palangkaraya di Kabupaten Kapuas dapat berjalan semakin optimal serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara,” ucap Wiyatno.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, seluruh hak, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban atas aset yang dihibahkan secara resmi beralih kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.

Ke depan, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap sinergi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah serta optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

Lebih baru Lebih lama