Pemprov Kalsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 94,91

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. 


Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Pemprov Kalsel meraih peringkat ke-11 nasional dengan nilai 94,91, masuk dalam kategori Badan Publik Informatif untuk pemerintah provinsi.


Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut yang dinilai menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya.


“Alhamdulillah, tahun ini Kalimantan Selatan berada di peringkat ke-11. Ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang berada di posisi ke-14,” ujar Syarifuddin usai menerima penghargaan di Jakarta, Senin (15/12/2025).


Menurut Syarifuddin, capaian tersebut merupakan hasil konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagian dari pelayanan publik. Informasi harus tersedia, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.


Ia menjelaskan, upaya peningkatan keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Kalsel terus dilakukan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas website dan kanal digital resmi pemerintah, serta pembenahan standar layanan informasi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).


Selain itu, Pemprov Kalsel juga mendorong integrasi data lintas sektor agar informasi publik yang disampaikan tidak tumpang tindih dan memiliki akurasi yang tinggi. 


Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah disinformasi.


Syarifuddin berharap capaian tersebut menjadi pemicu bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan komunikasi publik.


“Mudah-mudahan masyarakat semakin puas terhadap informasi dan pelayanan yang kami berikan. Komitmen terhadap keterbukaan informasi akan terus kami jaga dan tingkatkan ke depan,” ujarnya.


Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. 


Penilaian dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengisian kuesioner, verifikasi data, hingga uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama