Perketat Pengawasan LPG Subsidi, Pemkot Banjarmasin Sosialisasi ke Pangkalan

Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi tiga kilogram dengan melibatkan peran masyarakat serta menegaskan sanksi bagi pangkalan yang melanggar ketentuan penyaluran. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi tiga kilogram dengan melibatkan peran masyarakat serta menegaskan sanksi bagi pangkalan yang melanggar ketentuan penyaluran.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro yang berhak.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR, saat kegiatan sosialisasi kebijakan distribusi LPG subsidi yang dihadiri ratusan pemilik pangkalan LPG di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).

Yamin menegaskan, LPG tiga kilogram tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Ia meminta seluruh pangkalan mematuhi ketentuan distribusi serta menjual LPG sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan LPG tiga kilogram harus dipatuhi. Gas subsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro tertentu, bukan untuk usaha besar,” ujar Yamin.

Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Kalsel IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menegaskan bahwa sejumlah sektor usaha secara tegas dilarang menggunakan LPG subsidi.

“Ada delapan jenis usaha yang tidak diperbolehkan, seperti hotel, restoran, dan laundry, sesuai edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022,” kata Syukra.

Ia menambahkan, mulai tahun depan, usaha mikro yang berhak menggunakan LPG tiga kilogram wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tertentu.

Syukra juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Pertamina menemukan sejumlah pelanggaran di tingkat pangkalan, terutama terkait penjualan LPG subsidi di atas HET. Dari total 811 pangkalan LPG yang terdaftar di Banjarmasin, puluhan di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran kami tindak dengan sanksi berjenjang, mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, skorsing, hingga penghentian kerja sama. Jika pelanggaran berulang, sanksinya bisa sampai pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.

Meski demikian, Pertamina memastikan ketersediaan LPG subsidi di Banjarmasin dalam kondisi aman. Sepanjang 2025, pasokan LPG tiga kilogram mencapai 21.606 metrik ton atau setara 21,6 juta kilogram.

Tambahan pasokan sekitar 86 metrik ton juga telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada momentum Natal, Tahun Baru, serta peringatan 5 Rajab di Martapura.

“Stok aman. Memang ada peningkatan permintaan di waktu-waktu tertentu, tetapi itu tidak berarti terjadi kelangkaan,” kata Syukra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyatakan pihaknya rutin melakukan pemantauan ke pangkalan LPG. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan indikasi penimbunan LPG subsidi.

“Kami terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi terus diperkuat menjelang akhir tahun dan peringatan 5 Rajab agar ketersediaan LPG subsidi tetap terjaga.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama