SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru untuk memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar), menyusul masih tingginya risiko kredit macet di sektor tersebut.
Per Oktober 2025, OJK mencatat terdapat 22 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) melebihi 5 persen.
Mayoritas berasal dari segmen pembiayaan produktif yang dinilai lebih rentan terhadap dinamika perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian regulator untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko industri pindar.
“Segmen produktif berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian sehingga risiko gagal bayarnya relatif lebih tinggi,” ujar Agusman dilansir CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).
Sebagai langkah pengendalian, OJK akan mengatur ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (debt service ratio) bagi peminjam secara bertahap hingga 2026.
Kebijakan ini diharapkan mendorong penyaluran pembiayaan yang lebih prudent dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini dimaksudkan agar penyelenggara pindar memiliki waktu persiapan yang memadai, termasuk tersedianya sistem penilaian risiko yang andal, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara lebih hati-hati,” kata Agusman.
Meski dihadapkan pada tantangan risiko kredit, OJK menilai pembiayaan sektor produktif masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif.
Peluang ekspansi terbuka lebar, antara lain melalui pembiayaan kepada UMKM unbanked dan underbanked, integrasi data transaksi digital, serta pengembangan produk modal kerja yang lebih fleksibel.
Namun demikian, penilaian kelayakan kredit tetap menjadi tantangan utama, mengingat karakter UMKM yang beragam dan kebutuhan untuk menjaga arus kas usaha tetap sehat.
Di sisi lain, penyaluran pembiayaan pinjaman daring justru terus menguat menjelang akhir tahun.
Per Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 92,92 triliun atau tumbuh 23,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 22,16 persen yoy.
Meski demikian, laju pertumbuhan Oktober 2025 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Adapun tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, namun sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya.
Editor : Muhammad Robby
