
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk merger dan konsolidasi. Sikap ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kalau soal insentif pajak untuk aksi korporasi, sepertinya enggak akan kita kasih,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Purbaya menjelaskan, rencana pemberian insentif tersebut sebelumnya memang sempat dibahas. Namun, setelah dilakukan penilaian lebih lanjut, aksi korporasi BUMN dinilai memiliki sisi komersial yang kuat sehingga perlu diperlakukan secara bisnis, bukan diberi keistimewaan fiskal.
“Dulu sempat ada diskusi, tapi ternyata ada sisi komersial di situ. Jadi kita ases sesuai kondisi komersial saja,” katanya.
Wacana insentif pajak ini awalnya mencuat usai pertemuan Purbaya dengan CEO Danantara, Rosan Roeslani, di Kantor Kementerian Keuangan pada awal Desember lalu. Bahkan, jajaran Kemenkeu sempat menggelar rapat lanjutan dengan Danantara untuk membahas kemungkinan adanya perlakuan pajak khusus.
Meski begitu, rencana tersebut belum pernah diputuskan secara final. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat itu menegaskan bahwa pembahasan masih sebatas wacana.
Klarifikasi juga disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu. Ia menegaskan tidak ada insentif pajak khusus bagi BUMN, termasuk yang berada di bawah naungan Danantara.
Menurut Febrio, tantangan utama dalam aksi korporasi BUMN, khususnya merger dan konsolidasi, terletak pada perbedaan nilai buku dan nilai pasar aset. Hal ini kerap memicu beban pajak dari capital gain.
“Setelah konsolidasi, ada potensi capital gain dan di situ muncul capital gain tax. Itu sering jadi hambatan,” jelasnya.
Namun, Febrio menegaskan pemerintah sebenarnya sudah menyediakan aturan yang mempermudah, tanpa harus menyebutnya sebagai insentif. Salah satunya melalui peraturan menteri keuangan yang memperbolehkan penggunaan nilai buku sebagai dasar perhitungan pajak.
“Pajaknya tetap dibayar, tapi tidak langsung di satu waktu. Pembayarannya bisa disebar sesuai depresiasi ke depan,” pungkas Febrio.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan fiskal sekaligus memastikan aksi korporasi BUMN tetap berjalan berdasarkan prinsip bisnis yang sehat.
Sumber : CNN Indonesia