Tinjau Banjir Bincau, Menteri LH Tegaskan Audit Lingkungan dan Penertiban Usaha di Hulu DAS

 

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025). 

SUARAMILENIAL.ID, KAB, BANJAR — Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa banjir di kawasan itu tidak bisa dilepaskan dari kondisi alam serta aktivitas manusia yang mengabaikan prinsip lingkungan.

Hanif Faisol menjelaskan, secara ekologis wilayah Bincau merupakan kawasan rawa yang berfungsi sebagai daerah simpanan air. Karakter alami tersebut membuat wilayah ini sangat rentan tergenang, terutama saat curah hujan meningkat.

“Kalau dilihat dari tipe vegetasi alaminya, ini memang daerah air, tempat air berdiam dan ditabung sebelum mengalir ke sungai. Saat hujan tidak terlalu tinggi, wilayah ini tampak seperti daratan dan akhirnya dimanfaatkan untuk permukiman. Padahal secara ekologis, kawasan ini memang rawan banjir,” ujarnya.

Menteri LH juga mengingatkan pentingnya kembali mengadopsi kearifan lokal dalam pembangunan permukiman, khususnya dengan membangun rumah panggung seperti yang dulu diterapkan masyarakat bantaran sungai.

“Dulu rumah kita berbentuk panggung. Itu adalah bentuk adaptasi terhadap kondisi alam yang memang rawan genangan,” katanya.

Berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup, fungsi ekologis Sungai Bincau mengalami penurunan akibat sedimentasi serta aktivitas usaha di hulu daerah aliran sungai (DAS). Saat ini tercatat ada lebih dari 16 hingga hampir 20 entitas usaha di kawasan hulu yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

“Pembukaan lahan ini diduga memperburuk daya tangkap DAS. Karena itu, kami akan melakukan analisis menyeluruh dan mewajibkan seluruh entitas usaha tersebut menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif Faisol.

Ia menambahkan, jika hasil audit oleh auditor independen menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan, maka izin lingkungan perusahaan dapat direkomendasikan untuk dicabut.

Saat ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menyusuri wilayah Kalimantan Selatan bagian barat mulai dari Pegunungan Meratus hingga kawasan terdampak banjir.

Hanif Faisol mengungkapkan, berdasarkan kajian Kementerian LH pada 2020–2021, lanskap Kalimantan Selatan sudah berada dalam kondisi sangat rentan. Curah hujan sekitar 100 milimeter per hari saja dinilai cukup memicu terjadinya banjir besar.

“Apalagi jika masih ada pembukaan lahan di luar izin dan tidak taat terhadap persetujuan lingkungan. Karena itu, penertiban dan pengembalian ketaatan lingkungan menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama