53 Persen Wajib Pajak Kalselteng Aktifkan Coretax, DJP Ingatkan Waspadai Calo

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak di wilayah Kalselteng telah mengaktifkan akun Coretax.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak di wilayah Kalselteng telah mengaktifkan akun Coretax.

Jumlah tersebut setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Rinciannya, sebanyak 85.929 Wajib Pajak berasal dari Kalimantan Tengah dan 143.611 Wajib Pajak dari Kalimantan Selatan.

Selain aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi pada sistem Coretax juga menunjukkan capaian positif. Tercatat sebanyak 183.809 Wajib Pajak atau sekitar 46 persen telah menyelesaikan tahapan tersebut.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi secara digital untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses. Aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi menjadi syarat awal bagi Wajib Pajak sebelum memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengapresiasi konsistensi jajaran DJP dalam melakukan edukasi dan pendampingan, serta partisipasi aktif Wajib Pajak dalam mendukung transformasi digital perpajakan.

“Capaian ini menunjukkan transformasi layanan perpajakan digital di Kalimantan Selatan dan Tengah berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Syamsinar.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak dipungut biaya. Wajib Pajak diimbau untuk melakukan proses tersebut secara mandiri atau melalui pendampingan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Kalselteng mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang mengatasnamakan DJP. Wajib Pajak diminta tidak memberikan data pribadi, kata sandi, maupun Kode Otorisasi kepada pihak yang tidak resmi.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan asistensi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta kanal digital resmi, guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal dan aman.

Lebih baru Lebih lama