SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji yang disebut mengalir ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau dikenal sebagai Gus Alex.
Gus Alex menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (26/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kemenag.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang diduga melewati Gus Alex.
Informasi dari pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari biro perjalanan haji.
“Termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nilai aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan, detail mengenai jumlah uang akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan secara detail pada saat konferensi pers,” ujarnya.
Usai diperiksa, Gus Alex memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia meminta wartawan langsung mengonfirmasi hasil pemeriksaan kepada penyidik KPK.
“Ke penyidik saja langsung. Saya sudah menjalani semua pemeriksaan,” ujar Gus Alex singkat.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, antara lain Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, seorang staf PT Dolarindo Intravalas Primatama, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.
Selain itu, penyidik turut memeriksa Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Namun, hingga kini keduanya belum ditahan oleh penyidik.
Fuad Hasan Masyhur diketahui turut dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Kendati demikian, status Fuad Hasan hingga saat ini masih sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya lobi yang dilakukan asosiasi biro perjalanan haji dan umrah kepada Kemenag untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus.
Dari total kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, pembagian seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi sama rata.
KPK mengungkapkan, lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam perkara ini.
Setiap biro diduga memperoleh jumlah kuota yang berbeda, bergantung pada skala usaha masing-masing.
Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sumber : Republika.co.id
