![]() |
| Foto-Dok/CNN Indonesia |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan jurus stimulus untuk menjaga laju ekonomi nasional. Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Dalam pertimbangan beleid itu, Purbaya menegaskan insentif fiskal menjadi bagian dari paket stabilisasi ekonomi dan sosial. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.
Namun, pertanyaan besarnya: apakah bebas pajak bagi pekerja bergaji Rp10 juta benar-benar mampu mengerek permintaan domestik dan menerbangkan ekonomi nasional?
Stimulus Ada, Tapi Tak Sekencang Mesin Jet
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai kebijakan ini memang memberi dampak positif, tetapi tidak bisa diharapkan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, pembebasan PPh 21 lebih tepat dibaca sebagai stimulus ringan. Pasalnya, mayoritas penerima insentif berasal dari kelompok kelas menengah mapan yang cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan tambahan pendapatan.
“Efeknya jangan dibayangkan seperti mesin jet. Dampaknya lebih seperti kipas angin—terasa, tapi tidak cukup kuat untuk mengangkat pesawat terbang cepat,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan, tambahan penghasilan dari bebas pajak tidak sepenuhnya akan mengalir ke konsumsi. Sebagian justru berpotensi dialihkan ke tabungan atau pembayaran cicilan, mulai dari kredit rumah hingga kewajiban keuangan lainnya.
Dampak Konsumsi Terbatas
Dengan karakter tersebut, Ronny menilai dampak kebijakan ini terhadap konsumsi rumah tangga secara makro tetap ada, namun relatif terbatas.
“Pekerja bergaji Rp10 juta umumnya kelas menengah mapan. Tambahan pendapatan memang sebagian dibelanjakan, tapi sebagian lain ditabung atau dipakai bayar cicilan. Secara makro, ini bukan game changer,” katanya.
Ia menambahkan, jika tujuan utama pemerintah adalah mengakselerasi permintaan domestik, maka sasaran stimulus seharusnya diarahkan pada kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah. Dalam teori ekonomi, kelompok ini memiliki marginal propensity to consume yang lebih tinggi.
“Setiap tambahan Rp1 yang diterima kelompok berpendapatan rendah hampir pasti langsung dibelanjakan. Efek gandanya jauh lebih besar bagi ekonomi,” jelas Ronny.
Meski relatif aman secara politik, stimulus bagi kelas menengah atas dinilai kurang agresif dalam mendorong pertumbuhan. Artinya, bebas pajak gaji Rp10 juta bisa membantu menjaga mesin ekonomi tetap menyala, tetapi belum cukup kuat untuk membuatnya lepas landas.
Sumber : CNN Indonesia
