Dewan Kalsel Terima Aspirasi BEM Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Di sela masa reses Masa Sidang I Tahun 2026, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel yang menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD, Senin (19/1/2026). Foto-dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Di sela masa reses Masa Sidang I Tahun 2026, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel yang menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD, Senin (19/1/2026).


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK bersama Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman. 


Turut mendampingi Ketua Komisi I Rais Ruhayat, Wakil Ketua Komisi II Suripno Sumas, Anggota Komisi I Ilham Nor, serta Anggota Komisi IV Bambang Yanto Permono.


Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan komitmen lembaganya untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk suara kritis dari kalangan mahasiswa. 


Ia mengapresiasi konsistensi mahasiswa dalam menyuarakan penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD, sekaligus kepedulian mereka terhadap isu strategis lainnya, seperti kelestarian lingkungan Pegunungan Meratus.


“Aspirasi ini tidak akan berhenti di ruangan ini. Kami akan meneruskannya secara resmi ke pemerintah pusat, lengkap dengan dokumentasi hasil pertemuan,” ujar Supian di depan Kantor DPRD Kalsel.


Supian menilai dinamika diskusi yang berlangsung cukup alot merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. 


Menurut dia, perbedaan pandangan justru memperkaya ruang dialog antara wakil rakyat dan generasi muda.


“Tugas kami bukan menolak, tetapi menerima dan membina. Mahasiswa adalah calon pemimpin di masa depan,” kata Supian.


Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait perubahan sistem Pilkada, khususnya untuk tahun 2026. 


Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan DPR RI dan pemerintah pusat, bukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.


“Untuk tahun depan pun kami belum mengetahui arah kebijakannya. Namun aspirasi mahasiswa Kalimantan Selatan tetap akan kami tampung dan kami sampaikan ke pusat,” ujar Alpiya usai dialog.


Ia memastikan, aspirasi mahasiswa tersebut akan diteruskan secara resmi ke pemerintah pusat pada 23 atau 24 Januari 2026, lengkap dengan dokumentasi hasil audiensi.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama