DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya laporan penipuan yang mencatut nama institusi maupun identitas pegawai DJP dan berpotensi merugikan masyarakat serta wajib pajak.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima pengaduan terkait beragam modus penipuan, mulai dari phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan berkedok rekrutmen pegawai DJP. Modus-modus tersebut kerap memanfaatkan kurangnya kewaspadaan masyarakat di ruang digital.

DJP menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Untuk mencegah semakin banyak korban, DJP secara konsisten menyuarakan imbauan “Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, seperti situs web DJP, media sosial resmi, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia.

Edukasi ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi serta mampu menjaga keamanan data pribadi. DJP menegaskan bahwa segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan.

Sebagai bentuk keseriusan, DJP terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang dalam penanganan penipuan dan keamanan ruang digital. Laporan serta pengaduan yang diterima juga secara berkala disampaikan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP memang dapat melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui kanal resmi, seperti telepon, WhatsApp resmi unit kerja, maupun email resmi DJP. Namun, DJP menegaskan tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti kata sandi, OTP, PIN, atau kode verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi jika menerima pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sementara tautan layanan resmi DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Informasi nomor kontak resmi unit kerja DJP juga dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

DJP juga mengingatkan agar masyarakat mengabaikan pesan yang menyertakan file aplikasi berekstensi .apk atau tautan di luar domain resmi DJP. Pesan yang disertai tekanan psikologis, ancaman, atau ultimatum juga menjadi ciri kuat penipuan yang patut diwaspadai.

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan klarifikasi melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan di pajak.go.id, serta melalui situs aduan resmi Komdigi aduannomor.id dan aduankonten.id. Bagi korban yang mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC).

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, dan tidak ragu melakukan verifikasi melalui saluran resmi agar terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.

Lebih baru Lebih lama