Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Polisi Peragakan 18 Adegan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zara Dilla (20), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri, Bripda MS (20). Foto-Amrullah/ Suara  Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zara Dilla (20), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri, Bripda MS (20). 


Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (21/1/2026).


Kasus pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Adam, tepatnya di samping Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada 24 Desember 2025 lalu.


Rekonstruksi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ULM, keluarga korban, serta keluarga tersangka.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga pascakejadian.


“Rekonstruksi ini memperagakan kronologi pertemuan antara tersangka dan korban sampai terjadinya tindak pidana pembunuhan,” ujar Eru kepada wartawan.


Menurut Eru, aksi pembunuhan diperagakan pada adegan keempat hingga kedelapan. Pada rangkaian adegan tersebut, terjadi cekcok antara tersangka dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan.


Dalam salah satu adegan, tersangka disebut memborgol tangan korban menggunakan borgol yang berada di dalam kendaraan. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dicekik oleh tersangka hingga tidak berdaya.


“Setelah korban terlihat tidak sadarkan diri, tersangka panik dan kemudian membawa korban ke lokasi lain,” kata Eru.


Korban kemudian ditinggalkan di sebuah selokan di kawasan sekitar Kampus STIH Banjarmasin. Rangkaian peristiwa tersebut diperagakan dalam adegan lanjutan hingga adegan ke-15.


Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik menyatakan tengah melengkapi berkas perkara dan berita acara pemeriksaan. Seluruh hasil rekonstruksi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.


“Setelah berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Eru.


Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka tetap mengacu pada pasal pembunuhan serta pencurian, sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama