DPLH Balangan Kembangkan Aplikasi “Si Besar Sendiri” untuk Permudah Pengurusan Sertifikat Hak Milik

 

Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah secara hukum di Indonesia. 

SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN — Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah secara hukum di Indonesia. 

Namun, proses penyusunan berkas permohonan SHM yang kerap dianggap rumit mendorong Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan inovasi layanan berbasis digital.

Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan mengembangkan inovasi daerah bertajuk Si Besar Sendiri (Sistem Aplikasi Berkas Sertifikasi Tanah Mandiri). 

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemerintah desa dan kelurahan dalam melayani permohonan pembuatan berkas sertifikat hak milik tanah masyarakat.

Kepala Bidang Pertanahan DPLH Kabupaten Balangan, Noor Magfirah, mengatakan inovasi Si Besar Sendiri mulai dikembangkan sejak 2024 dan terus disempurnakan hingga saat ini.

“Aplikasi ini hadir untuk mempermudah proses penyusunan berkas permohonan SHM di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menyusun basis data kepemilikan tanah di Kabupaten Balangan,” ujar Noor Magfirah, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, SHM memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh bagi pemilik tanah, sehingga penting bagi masyarakat untuk segera mengurus sertifikat melalui prosedur resmi. 

Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi kunci utama agar proses di Kantor Pertanahan (BPN) berjalan lancar.

Menurut Noor Magfirah, Si Besar Sendiri dikembangkan dengan mengedepankan kemudahan penggunaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keabsahan dokumen.

“Si Besar Sendiri dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun ponsel pintar berbasis Android dan iOS,” katanya.

Sementara itu, Hendra Saputra, admin inovasi Si Besar Sendiri, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut saat ini dapat diakses melalui laman https://laju.balangankab.go.id.

“Melalui portal Laju Balangan, pengguna tidak hanya dapat mengakses Si Besar Sendiri, tetapi juga berbagai inovasi daerah lainnya seperti Siap Sporing dan Petik Langsat,” ujarnya.

Dengan hadirnya Si Besar Sendiri, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap proses administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan menjadi lebih tertib, cepat, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Editor : Hendry Rusadi

Lebih baru Lebih lama