![]() |
| Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau sporadik menjadi salah satu persyaratan mendasar dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan. |
SUARAMILENIAL.ID, PARINGIN — Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau sporadik menjadi salah satu persyaratan mendasar dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.
Dokumen ini memuat pernyataan pemilik tanah terkait letak, luas, serta batas-batas tanah dari empat penjuru mata angin.
Namun, di Kabupaten Balangan, bentuk dan tata cara pembuatan sporadik selama ini masih bervariasi karena belum adanya standarisasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat tertib administrasi pertanahan.
Untuk menjawab persoalan itu, Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan mengembangkan inovasi daerah bertajuk SIAP Sporing v2 (Sistem Aplikasi Sporadik Dalam Jaringan versi 2).
Aplikasi ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya dan ditujukan untuk digunakan oleh pemerintah desa dan kelurahan dalam melayani pembuatan sporadik masyarakat.
Kepala Bidang Pertanahan DPLH Kabupaten Balangan, Noor Magfirah, mengatakan SIAP Sporing telah dikembangkan sejak 2022 dan terus disempurnakan hingga menjadi versi terbaru.
“SIAP Sporing v2 dikembangkan untuk mempermudah proses pembuatan sporadik di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus membantu pemerintah daerah menyusun basis data kepemilikan tanah di Kabupaten Balangan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Noor Magfirah, aplikasi ini dirancang dengan mengutamakan kemudahan penggunaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keabsahan dokumen.
SIAP Sporing v2 dapat diakses melalui berbagai perangkat, mulai dari komputer, laptop, hingga ponsel pintar berbasis Android maupun iOS.
Sementara itu, admin inovasi SIAP Sporing, Noraida Waita, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman https://laju.balangankab.go.id.
“Melalui portal Laju Balangan, pengguna tidak hanya dapat mengakses SIAP Sporing v2, tetapi juga berbagai inovasi daerah lainnya seperti Si Besar Sendiri dan Petik Langsat,” ujarnya.
Dengan hadirnya SIAP Sporing v2, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap proses penyusunan sporadik menjadi lebih seragam, akurat, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga mendukung percepatan pendaftaran tanah dan penguatan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Editor : Hendry Rusadi
