Kemenkum Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Kalimantan Selatan

Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARBARU
— Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran Posbankum ini ditujukan untuk memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau hingga ke tingkat tapak.

Peresmian dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Supratman mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum kini dapat diakses masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, Posbankum dirancang untuk melayani kebutuhan hukum masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga tidak mampu. Layanan akan dikelola oleh paralegal, hakim perdamaian desa, lurah, dan kepala desa yang telah mendapatkan pelatihan.

Pelayanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum nonlitigasi. Adapun perkara yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan akan dirujuk ke organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Di Kalimantan Selatan terdapat 11 lembaga bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan hukum. Biaya pendampingan tersebut ditanggung oleh negara bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Hukum juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah atas komitmen dalam pembentukan Posbankum berbasis desa dan kelurahan.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, sebaran Posbankum di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 219 unit, Hulu Sungai Tengah 169 unit, Hulu Sungai Selatan 148 unit, Tapin 135 unit, Barito Kuala 201 unit, Tabalong 131 unit, Balangan 156 unit, Kotabaru 202 unit, Tanah Bumbu 157 unit, Tanah Laut 135 unit, Kabupaten Banjar 390 unit, Kota Banjarmasin 52 unit, serta Kota Banjarbaru 20 unit.

Adapun kasus yang paling banyak ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah, utang piutang, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan anak.

Supratman berharap media turut berperan dalam menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada masyarakat. “Kami berharap media dapat melihat langsung peran Posbankum dan menyampaikan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih baru Lebih lama