Ditjenpas Pastikan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

 

Foto-Dok/detikcom

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan tidak ada perubahan terkait lokasi penahanan artis Ammar Zoni. Meski sempat memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Ammar tetap akan dipindahkan kembali ke sana setelah proses persidangan selesai.

Hal itu disampaikan Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menjelaskan, pemindahan Ammar sebelumnya ke Lapas Narkotika Jakarta hanya bersifat sementara untuk keperluan sidang.

“Berdasarkan surat izin pemindahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, setelah persidangan yang bersangkutan, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas Nusakambangan,” kata Rika kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan baru ataupun perubahan kebijakan soal penempatan Ammar.

“Sementara ini belum ada perubahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni menyampaikan permohonan agar tidak lagi ditempatkan di Nusakambangan. Ia merasa penempatan tersebut tidak proporsional dan menganggap dirinya bukan pelaku kejahatan besar.

“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Saya bukan penjahat besar,” ujarnya.

Ammar diketahui tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar tidak sendiri. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Aktivitas jual beli narkoba tersebut diduga berlangsung sejak akhir Desember 2024.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, yang termasuk pelanggaran berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Kasus ini masih terus bergulir di persidangan.

Sumber : detiknews

Lebih baru Lebih lama