![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikitnya tiga dugaan pelanggaran hukum dalam pengusutan kasus pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikitnya tiga dugaan pelanggaran hukum dalam pengusutan kasus pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penggunaan diskresi penyelenggara negara, praktik jual beli kuota haji, hingga dugaan aliran dana ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan Pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab Saudi untuk penambahan kuota haji guna mengurangi panjangnya antrean jamaah haji reguler. Permintaan tersebut dikabulkan dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang.
“Inisiatif penambahan kuota haji ini sejatinya diperuntukkan bagi haji reguler, dengan tujuan memangkas antrean. Kuota tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara, sehingga masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi dilansir Republika, Senin (12/1/2026).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag menggunakan diskresi untuk membagi tambahan kuota tersebut menjadi dua bagian, masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Menurut Budi, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembelahan kuota haji tambahan itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK juga mendalami dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahap operasional, yakni saat pengambilan diskresi. Mengapa tambahan kuota haji 20.000 itu diubah melalui kebijakan di level Kementerian Agama,” ujar Budi.
Selain itu, KPK mengendus adanya dugaan praktik jual beli kuota haji antara sejumlah pejabat Kemenag dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Praktik tersebut diduga disertai aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di internal Kemenag.
“Penyidik mendalami dugaan adanya kongkalikong antara PIHK dan pejabat di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak tertentu,” kata Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf ahlinya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Editor : Muhammad Robby
