Menkeu Purbaya Akui Sistem Coretax Belum Berjalan Optimal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem administrasi perpajakan Coretax hingga kini belum berfungsi secara optimal. Foto-Dok LPS

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem administrasi perpajakan Coretax hingga kini belum berfungsi secara optimal. 

Sejumlah kendala teknis masih dialami wajib pajak, terutama terkait akses dan prosedur penggunaan sistem tersebut.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Purbaya mengatakan dirinya menerima banyak keluhan dari pengguna Coretax dalam beberapa hari terakhir. Keluhan itu terutama terkait kesulitan masuk ke sistem.

“Jadi kemungkinan besar prosedurnya masih cukup rumit, atau ada tahapan yang membingungkan, termasuk soal penggunaan email. Nanti akan saya cek lagi ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak,” kata Purbaya dilansir Republika.

Menurut dia, permasalahan utama Coretax terletak pada kompleksitas proses administrasi, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan akun. 

Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak serta menyederhanakan petunjuk teknis agar lebih mudah dipahami.

Purbaya menilai implementasi Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif lebih lancar karena wajib pajak mendapatkan pendampingan langsung dari petugas. 

Kondisi tersebut menunjukkan sistem pada dasarnya dapat dijalankan, namun masih memerlukan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, terutama bagi wajib pajak yang mengakses layanan secara mandiri.

Terkait pengelolaan sistem, Purbaya menegaskan bahwa Coretax saat ini tidak lagi berada di bawah konsorsium LG CNS–Qualysoft. 

Pemerintah, kata dia, kini berfokus pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.131.253 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 814.932 akun wajib pajak badan, dan 88.369 akun instansi pemerintah. 

Selain itu, tercatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama