
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan platform pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan platform pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Kasus ini turut menyeret YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
OJK menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, pada 7 Januari 2026, penyidik OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam rentang Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan indikasi kuat adanya penyampaian laporan dan data yang tidak benar, palsu, serta menyesatkan kepada regulator.
Dana Rp12 Miliar Diduga Disalurkan ke Mitra Fiktif
Dalam proses penyidikan, OJK mengungkap dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah dana benar-benar disalurkan kepada para mitra.
Padahal, berdasarkan temuan penyidik, mitra-mitra tersebut diduga tidak pernah menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Praktik ini dilakukan melalui pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, hingga rekening bank,” ungkap OJK dalam keterangan resminya.
Terancam Denda Rp200 Miliar
Atas perbuatannya, PT Crowde Membangun Bangsa dan YS dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pidana perbankan.
Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka mencoba menggugurkan status hukumnya. Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pada 26 Januari 2026. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah secara hukum.
OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Sektor Keuangan
OJK menegaskan penanganan kasus ini dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Sepanjang proses tersebut, OJK juga berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Langkah ini, kata OJK, menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.