Rifqinizamy Serahkan 9 Nama Calon Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031, Ini Daftarnya

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa yang langsung disambut seruan setuju dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Sidang Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 itu sekaligus mengesahkan sembilan nama calon pimpinan dan anggota Ombudsman RI yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan di Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melaporkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta dapat disaksikan masyarakat luas melalui media elektronik.

Dari total 18 calon yang mengikuti tahapan seleksi, Komisi II DPR RI melalui mekanisme rapat internal dan musyawarah mufakat delapan fraksi partai politik menetapkan sembilan nama terpilih.

Adapun sembilan calon pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 tersebut yakni:

1. Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI

2. Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua

3. Abdul Ghofar

4. Fikri Yasin

5. Maneger Nasution

6. Nuzran Joher

7. Partono

8. Robertus Na Endi Jaweng

9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, ke depan Ombudsman RI diharapkan mampu berperan lebih aktif sebagai katalisator peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh warga negara.

“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam pelayanan publik menjadi hal penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, termasuk kelompok rentan serta masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujar Rifqi.

Senada dengan hal tersebut, Saan Mustopa bersama Rifqinizamy berharap komposisi kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031 yang merupakan perpaduan figur berpengalaman dan wajah baru ini mampu memberikan kontribusi nyata.

Tidak hanya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik maladministrasi, tetapi juga diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta mendorong penguatan budaya hukum nasional, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penegakan supremasi hukum yang berlandaskan kebenaran serta keadilan.

Lebih baru Lebih lama