![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner. Foto-Republika |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner.
Penunjukan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Dua pejabat yang ditunjuk yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyatakan penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” demikian keterangan tertulis OJK yang diterima Sabtu (31/1/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK dan dinilai penting untuk memastikan agenda pengawasan serta pelindungan konsumen tetap berlanjut di tengah dinamika sektor keuangan.
Ke depan, OJK menegaskan akan melakukan penajaman strategi dalam merespons berbagai perkembangan.
“OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan,” tulis OJK.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Editor : Muhammad Robby
