![]() |
| Foto-Dok/CNN Indonesia |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Penangkapan sejumlah petinggi pajak di Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita perhatian publik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan yang menyeret pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara. Ia menyatakan pemerintah akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kita akan memberikan pendampingan hukum kepada mereka,” kata Purbaya, Minggu (11/1).
Meski begitu, Purbaya enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara. Ia menegaskan akan menghormati proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara tersebut berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT WP.
Dalam periode September hingga Desember 2025, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, perusahaan mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam prosesnya, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp15 miliar disebut untuk kekurangan pajak, sementara Rp8 miliar lainnya diduga sebagai biaya komitmen yang akan dibagikan ke sejumlah pihak.
PT WP disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi biaya komitmen sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal. Akibatnya, potensi penerimaan negara disebut berkurang signifikan.
KPK juga mengungkap adanya dugaan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan yang digunakan untuk menyalurkan dana suap. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, dana yang diterima kemudian dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak lainnya.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dari OTT tersebut, delapan orang diamankan, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Sumber : CNN Indonesia
