SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Ancaman serius membayangi keberangkatan ribuan jamaah haji khusus pada musim haji 2026 M/1447 H. Komisi Nasional (Komnas) Haji memperingatkan potensi gagalnya puluhan ribu calon jamaah akibat persoalan sistem dan kebijakan yang hingga kini belum terselesaikan.
Alarm ini menguat setelah 13 asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyampaikan pernyataan sikap terbuka. Mereka menyoroti masalah krusial dalam pengelolaan keuangan haji khusus yang dinilai bisa berdampak langsung pada keberangkatan jamaah.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut akar persoalan terletak pada belum dicairkannya dana haji khusus oleh Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada PIHK. Padahal, pencairan dana ini menjadi syarat penting untuk pengurusan layanan hingga penerbitan visa haji.
“Gejala dan tanda-tanda yang dikhawatirkan oleh 13 asosiasi haji khusus ini harus menjadi alarm. Jika peringatan dan aspirasi mereka diabaikan, potensi gagal berangkat bisa benar-benar terjadi,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, jamaah haji khusus yang telah masuk kuota 2026 diwajibkan melunasi biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji. Dana pelunasan tersebut disetorkan ke rekening penampungan BPKH untuk kemudian disalurkan kepada PIHK guna membayar berbagai layanan di Arab Saudi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Namun hingga kini, pencairan dana dari BPKH ke PIHK belum juga dilakukan secara transparan. Akibatnya, PIHK tidak dapat menyelesaikan pembayaran kontrak layanan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
“Tenggat waktunya sudah ditentukan oleh otoritas Saudi. Jika PIHK tidak bisa membayar tepat waktu, jamaah tidak akan memperoleh visa haji. Konsekuensinya, gagal berangkat,” tegas Mustolih.
Situasi kian genting karena pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal ketat melalui sistem Nusuk. Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026. Selanjutnya, batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat ditetapkan pada 20 Januari 2026, serta seluruh kontrak layanan harus tuntas paling lambat 1 Februari 2026.
Data sistem Kementerian Haji per Jumat (2/1/2026) pukul 11.00 WIB menunjukkan tingkat pelunasan jamaah haji khusus baru mencapai 29,4 persen atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 jamaah. Angka ini dinilai jauh dari kondisi normal, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pelunasan hampir selalu mencapai 100 persen tanpa kendala berarti.
Komnas Haji juga menyoroti ketidaksinkronan lini masa penyelenggaraan haji yang disusun Kementerian Haji dengan jadwal resmi pemerintah Arab Saudi. Menurut Mustolih, ketidaksesuaian ini justru memperparah situasi di lapangan.
Karena itu, Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan BPKH segera mengambil langkah konkret. Mulai dari percepatan pencairan dana haji khusus kepada PIHK sesuai data, audit serta perbaikan sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal, hingga peninjauan ulang timeline penyelenggaraan agar selaras dengan ketentuan Arab Saudi.
Selain itu, Komnas Haji juga mendorong pembukaan segera pelunasan tahap kedua, penyederhanaan aturan pelunasan, konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan haji, serta transparansi kondisi keuangan haji kepada publik.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Mustolih menegaskan bahwa tanggung jawab penuh penyelenggaraan haji berada di tangan Kementerian Haji, sementara pengelolaan keuangan menjadi kewenangan BPKH. Ia meminta kedua lembaga tersebut bergerak cepat agar hak dan kepastian keberangkatan jamaah tidak terabaikan.
