OJK Akan Sesuaikan Aturan Batas Free Float Saham pada 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas kepemilikan saham publik (free float) pada tahun ini. Foto-Republika

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas kepemilikan saham publik (free float) pada tahun ini. 


Penyesuaian tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pasar dan emiten.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan penyesuaian batas free float tidak dapat dilakukan secara drastis karena memerlukan persiapan yang matang.


“Secepatnya. Tahun ini, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno dilansir Republika, Jumat.


Menurut Inarno, peningkatan batas free float harus dilakukan secara berjenjang. Ia menilai kenaikan secara langsung ke level tinggi, seperti 30 persen, berpotensi menimbulkan tekanan bagi pasar.


“Free float ini harus ada persiapan yang matang dan dilakukan bertahap. Tidak bisa langsung tinggi, misalnya 30 persen, itu tidak bisa,” ujarnya.


Ia menjelaskan, peningkatan free float akan berdampak pada kebutuhan pendanaan yang lebih besar di pasar modal. 


Semakin tinggi porsi saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula dana yang harus diserap pasar.


“Free float itu membutuhkan pendanaan. Karena itu, pendalaman pasar menjadi sangat penting, termasuk penguatan dari sisi permintaan. Investor ritel kita saat ini sudah mencapai lebih dari 20 juta,” kata Inarno.


Sejalan dengan itu, OJK bersama BEI dan self-regulatory organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor di pasar modal, khususnya investor institusi domestik. 


Menurut Inarno, keseimbangan antara investor ritel dan investor institusi menjadi kunci stabilitas pasar.


“Peran investor institusi domestik sangat penting agar tercipta keseimbangan di pasar modal,” ujarnya.


Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan OJK untuk menaikkan batas free float dalam kewajiban pencatatan berkelanjutan (continuous listing obligation) dari saat ini 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen, disesuaikan dengan kapitalisasi pasar emiten.


“Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.


Komisi XI DPR RI juga menyetujui penyusunan kebijakan free float baru, termasuk penghitungan saham free float saat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) yang hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan kepemilikan pemegang saham pra-IPO.


Selain itu, perusahaan tercatat baru diwajibkan mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.


DPR menilai penguatan regulasi free float penting untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah potensi manipulasi harga, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan investor dan pendalaman pasar modal nasional.


Sebagai catatan, free float saham merupakan porsi saham perusahaan yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar modal.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama